MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres AMIN, 3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion
ERA.id - Mahkamah Kontitusi (MK) memutus menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Meski begitu, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda atau disseting opinion dari 3 orang hakim konstitus, yaitu hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat," ujar Ketua hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, MK menilai banyak permohonan dari kubu AMIN yang tidak beralasan menurut hukum.
Salah satunya terkait program bantuan sosial (bansos) yang dimanfaatkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Dalam perkara ini, dua pemohon yaitu AMIN dan Ganjar-Mahfud mengajukan sejumlah permohonan, diantaranya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasanga calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk memenangkan Pilpres 2024.
Kecurangan TSM itu berupa politisasi bantuan sosial (bansos), penggunaan aparat negera, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
Kedua pemohon juga menyoroti penyimpangan etika dalam proses pencalonan dan kepersetaan Gibran sebagai cawapres.