Dissenting Opinion, Hakim Saldi Soroti Ketidaknetralan Pj Kepala Daerah dan Pembagian Bansos dalam Pilpres 2024
ERA.id - Hakim Konstitusi, Saldi Isra berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan mayoritas majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin. Dia pun menyoroti soal ketidaknetralan penjabat (Pj) kepala daerah serta fakta pengerahan kepala desa yang dilaporkan dan juga muncul di persidangan.
"Setelah membaca keterangan Bawaslu dan fakta yang terungkap di persidangan serta mencermati alat bukti para pihak secara saksama, saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas Pj kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi, antara lain, di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," kata Saldi.
Saldi menjelaskan, bentuk ketidaknetralan Pj kepala daerah diantaranya, berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih pasangan calon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN. Kemudian, terungkap juga sebagai fakta di persidangan adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa, seperti di Jakarta dan Jawa Tengah.
"Berbagai bentuk ketidaknetralan tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu dan sebagiannya terbukti. Terhadap laporan yang terbukti tersebut, Bawaslu telah merekomendasikan kepada instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk ditindaklanjuti karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lainnya," ungkap Saldi.
"Berkaitan dengan ketidaknetralan tersebut, KASN telah merilis hasil survei pada Desember 2023 yang menunjukkan bahwa sebagian Pj kepala daerah dinilai belum optimal dalam mengawal netralitas ASN," imbuh dia.
Ia menyebut, salah satu penyebab utamanya adalah intervensi politik. Sehingga membuat ASN melanggar netralitas.
Sementara itu, sebagian laporan yang disampaikan kepada Bawaslu dinilai tidak terbukti karena tidak memenuhi syarat formil atau materil. Namun, Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud.
Menurut Saldi, hal itu sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenaan dengan pelanggaran pemilu.
"Meskipun demikian, saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum," jelas Saldi.
Saldi juga menyinggung pembagian bantuan sosial atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas pasangan calon tertentu.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Saldi menilai, dalil yang disampaikan Anies-Muhaimin sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. Sehingga menurut dia, MK sepatutnya memerintahkan pemungutan suara ulang.
"Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," tegas dia.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).