Timses Jokowi Prihatin Kasus Baiq Nuril
"Kami merasa prihatin terhadap proses hukum yang dilalui Ibu Nuril," ujar juru bicara TKN Lena Maryana Mukti di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Sebagai aktivis perempuan, Lena ingin mengingatkan kepada aparat penegak hukum, terutama hakim-hakim yang mengadili kasus yang dihadapi perempuan bahwa seluruh warga negara berhak menghadapi proses hukum yang nondiskriminatif.
Ia juga mengingatkan soal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 terkait pedoman mengadili perempuan menghadapi kasus-kasus hukum tanpa diskriminatif.
"Diharapkan hakim-hakim yang mengadili ini betul-betul memahami biasanya kasus-kasus yang dihadapi perempuan baik sebagai korban atau saksi dan sebagai pelaku itu di situ ada relasi kuasa yang tidak diungkapkan ke publik. Biasanya posisi perempuan dalam kasus ini biasanya menghadapi posisi yang lemah dan tidak memilki akses ke peradilan," ucap dia.
"Mengapa munculnya kasus ini tidak diungkapkan, tapi soal pencemaran nama baiknya yang diadili. Oleh karena itu sekali lagi kami mendorong aparat memahami dan melaksanakan apa yang sesuai Perma Nomor 3 tahun 2017," tambahnya.
Baiq Nuril dilaporkan oleh kepala sekolah SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila yang telah diputus hakim kasasi melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan tingkat pertama Baiq Nuril divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE. Nuril sendiri diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan yang dilakukan oleh pimpinannya.
Baca Juga : Kejagung Tunda Eksekusi Putusan Baiq Nuril