DPR Minta Presiden Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril
Menurut Bambang, tidak ada salahnya presiden memberikan pengampunan kepada Nuril sebagai warga negara.
"Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril. Karena dalam tanda petik kami melihat dia ini adalah korban. Sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
"Terkait Baiq Nuril tadi saya juga sudah mendengar suara dari Komisi III dan juga mendorong dan meminta presiden untuk mempertimbangkan memberikan amnesti," ucapnya.
Sementara itu, DPR membuka diri bila UU ITE yang menjerat Baiq Nuril akan dievaluasi. Dia akan minta kajian dari sejumlah pihak tentang perlu atau tidaknya UU ITE dievaluasi.
Namun, bagi Bambang, UU ITE ini sangat penting untuk menjaga kehormatan warga negara yang dizalimi melalui kepentingan-kepentingan yang tidak benar dan menyebarkannya secara tidak bertanggung jawab.
"Revisi (UU ITE) ya sangat tergantung kepada dinamika yang ada di masyarakat," ucapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak PK Baiq Nuril, sehingga dia tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal.
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.
Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.
Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun ditolak.
Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.
Kini, dia tengah mengupayakan keadialan lewat permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.