Kalah di MK, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN: Langkah Selanjutnya Tanya Partai Politik
ERA.id - Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menolak seluruh gugatan pemohon.
"Alhamdulillah proses persidangan kita sudah selesai. Dan kita semua menghormati keputusan MK. Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur alhamdulillah ternyata di MK ini masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawanan. Tadi kita sudah simak keputusan dissenting opinion dari ketiga hakim tersebut, betul-betul luar biasa, kajiannya dalam sekali. Dan itu menunjukkan bahwa apa yang kita dalilkan selama ini sama dengan pemikirannya para hakim tersebut," ujar Ari usai pembacaan putusan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Ketika ditanya soal apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh kubu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Ari menyerahkannya kepada partai politik pengusung 01.
"Langkah selanjutnya tanyakan kepada partai-partai politik," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Saldi dan Enny sama-sama berpendapat seharusnya diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.