KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Capres-Cawapres Terpilih, Rabu ini

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4).

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dia mengatakan, putusan MK yang menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan secara hukum dan menolak seluruh gugatan, menguatkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tengang penetapan hasil pemilu secara nasional.

Artinya, keputusan KPU tetap berlaku secara sah dan benar.

"SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim.

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Meski begitu, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.