PTUN Akan Putuskan Gugatan PDIP Soal Gibran Jadi Cawapres pada 10 Oktober, Bakal Diterima?

ERA.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan keputusan gugatan PDIP yang soal Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden (cawapres). Hal tersebut tertulis dari jadwal Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PTUN.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dikutip dari laman tersebut, keputusan akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).

Putusan tersebut akan menjadi penentu Gibran sebagai cawapres terpilih. Dalam permohonan PDIP, PTUN diminta untuk mencoret pasangan Prabowo-Gibran.

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Topane Guyus Lumbuun mengungkapkan, pelantikan calon preiden dan calon wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terancam batal.

Sebabnya, PDIP tengah mengajukan gugatan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila gugatannya dikabulkan, maka berdampak pada legitimasi penetapan capres-cawapres terpilih.

"Nah kalau sampai terjadi seperti itu (gugatan dikabulkan), ya saya akan mengatakan di banyak negara, kebetulan negara di Afrika ini membatalkan pelantikan presiden, negara besar di Afrika. Ini contoh saja," kata Gayus kepada Era.id di kawasan Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Oleh karenanya, sejak awal PDIP mendesak agar KPU tak buru-buru menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih.

Sebab, langkah KPU yang terlalu cepat menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilh berisiko besar.

"Ya saya beranggapan sangat mungkin, walaupun risikonya besar sekali," kata Gayus.

"Presiden baru nanti akan mencoba untuk membagi langkah-langkah penegakan hukum, penegakan konstitusi, yaitu dua lembaga tadi, presiden dan DPR. Itu risikonya kalau cepat-cepat ditetapkan, kalau tidak menunggu kami," imbuhnya.

Dia juga menegaskan, apa yang dilakun PDIP bukan untuk membuat onar seperti yang ditudingkan sejumlah pihak.

Sebaliknya, PDIP bersikap ksatria dengan menempuh jalur hukum untuk membuktikan kecurangan Pemilu 2024.

"Banyak kata-kata yang tidak tepat, mengatakan bahwa tidak ksatria, sudah kalah (di MK) kok masih mau upaya lain. Tidak, tidak. Kalau bicara ksatria, kami ini ksatria-ksatria hukum. Kami berlaga di arena hukum, yaitu pengadilan. Mari berlaga di sana. Jadi yang ksatria siapa? Kami merasa kami ksatria," pungkasnya.