Dahnil: Prabowo Akan Sampaikan Statement Resmi soal Putusan MK di Kantor KPU Rabu Depan
ERA.id - Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Prabowo Subianto akan memberikan statement resmi terkait memenangkan Pilpres 2024 dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/4/2024) depan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat (Jakpus).
"Jadi tentu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu, paling jam 10.00 WIB nanti akan diundang oleh KPU, insya Allah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan keputusan MK hari ini," kata Dahnil di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Pada lusa depan, Prabowo akan ke kantor KPU bersama pasangannya, Gibran Rakabuming Raka. Dahnil lalu menyampaikan Prabowo pada hari ini hanya menjalani kegiatan pribadi dan agenda Menhan. Selain itu, dia hanya beristirahat di rumahnya.
Untuk Selasa (23/4/2024) besok, Ketua Umum Partai Gerindra akan berkomunikasi dengan tim hukum dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Namun, Dahnil tak merinci apa saja yang bakal dibahas Prabowo dengan tim hukumnya pada esok hari.
"Besok, besok paling ada, beliau akan bicara dengan teman-teman para tim hukum, besok. Hari rabu beliau akan menyampaikan statement resmi. Mungkin bisa di sini (rumah Kertanegara), mungkin bisa di sini (Prabowo komunikasi dengan tim hukum)," ujarnya.
Sebelumnya, MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin hari ini.
MK menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon nomor urut satu dan tiga, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam petitum, pihak AMIN meminta pendiskualifikasian Gibran sebagai peserta Pilpres 2024, dan meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Selain itu pihak AMIN juga meminta KPU mengadakan Pemilu ulang tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut dua.
Namun MK menyatakan permohonan- permohonan yang diajukan pihak AMIN tidak beralasan menurut hukum, sehingga MK menolak gugatan Pihak AMIN. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo pada pembacaan putusan sidang Sengketa Pemilu.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin.
Sementara MK juga menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pihak Ganjar Mahfud.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang sama.
Suhartoyo juga sampaikan sebagian besar substansi dalam putusan sengketa Pilpres 2024, sama dengan yang telah dibacakan untuk pihak AMIN, seperti yang terdapat dalam sidang perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.