Alasan Massa Kekeh Aksi Meski Dilarang Prabowo
Dari atas mobil komando, mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menjelaskan alasan pihaknya tetap menggelar aksi bertajuk "Tahlil Akbar 266" sehari sebelum putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun capres 02 Prabowo Subianto yang menggugat ke MK mengimbau agar tidak berkumpul.
"Kami tetap datang ke sini meskipun Prabowo menganjurkan untuk tidak turun ke jalan. Saya tahu maksud Pak Prabowo itu tidak menginginkan kerusuhan pada 21 dan 22 Mei terulang," kata Abdullah, Rabu (26/6/2019).
"Tapi, tahukah bapak dan ibu, saat itu pukul 9 malam kita sudah pulang dengan tertib," tambah dia.
Ditambah, Abdullah mengklaim aksi massa hari ini tidak memiliki kepentingan kepada kedua paslon, baik Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf. Kata dia, yang dilakukan hari ini adalah persoalan rakyat dan eksistensi bangsa Indonesia jelang putusan MK.
"Kita berikan kepada MK untuk profesional, percaya diri, serta tidak takut terhadap intervensi dari pihak internal maupun eksternal," tuturnya.
Meski mengaku tidak memiliki kepentingan terhadap salah satu pasangan calon, namun narasi yang dilontarkan oleh Abdullah dalam orasinya membela dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh paslon 02 saat persidangan.
Abdullah menyinggung permasalahan DPT yang diduga direkayasa sampai kehadiran Jokowi serta pidato Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Hasto Kristiyanto dalam acara Training of Trainers TKN Jokowi-Ma'ruf.
"Kami minta hakim MK menyaksikan fakta itu untuk memutuskan hasilnya," kata dia.
Supaya kamu tahu, Prabowo meminta seluruh pendukungnya agar tidak pengerahan massa saat sidang gugutan Pilpres di MK.
Prabowo mengatakan, ia dan Sandiaga Uno sudah memutuskan untuk menyerahkan sengketa Pilpres 2019 melalui jalur hukum dan konstitusi. Termasuk menyerahkan pada tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto.
"Saya dan saudara Sandiaga Uno memohon, pendukung-pendukung kami tidak perlu untuk berbondong-bondong hadir di lingkungan MK pada hari-hari yang mendatang," ujar Prabowo.
Kemudian, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak tak kuasa melarang Persatuan Alumni (PA) 212 atau organisasi lainnya untuk berorasi di depan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Prabowo sudah sampaikan bahwa upaya akhir kami ya (jalur) konstitusional yang dipimpin Mas BW (Bambang Widjojanto). Kalau ada mobilisasi massa itu di luar instruksi kami,” kata Dahnil.
Meski demikian, Dahnil mengaku pihaknya tak memiliki kuasa untuk melarang hak konstitusional warga yakni menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi. Dahnil menegaskan, pihak Prabowo-Sandiaga Uno siap untuk menerima apapun hasil yang diputuskan oleh 9 hakim MK nanti pada 28 Juni.
“Seperti kata Prabowo, apapun hasilnya kami menghormati keputusan konstitusional. Masyarakat sudah tahu mana yang legitimate mana yang tidak legitimate,” ucapnya.