Usai Putusan MK, Anies Ucapkan Selamat untuk Prabowo: Beliau Adalah Patriot
ERA.id - Calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu ia sampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," kata Anies seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Anies Baswedan, Senin (22/4/2024).
Anies pun meyakini Prabowo merupakan seorang patriot. Sehingga nantinya dapat menjalankan tugas sebagai pemimpin Indonesia dengan baik.
"Saya sempat berkali-kali ditanya pendapat pribadi tentang Pak Prabowo, dan saya jawab beliau adalah seorang patriot. Hari ini saya terus mempercayai sebagai seorang patriot, beliau adalah seorang yang telah mengalami pendidikan moderen sejak usia belia dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang," ujar Anies.
"Maka Pak Prabowo tentu paham bahwa dalam demokrasi yang baik menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara, menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif," sambungnya.
Dia juga yakin Prabowo-Gibran akan menjamin kebebasan media sebagai pilar keempat demokrasi. Kemudian, yang tidak kalah penting menurut dia, yaitu menjaga kebebasan rakyat dalam bersuara, mengungkapkan pendapat, berserikat, dan berkumpul dalam sebuah proses demokrasi.
"Dan sebagai seorang patriotrik, menurut saya, Pak Prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai demokrasi ini di masa-masa Indonesia kedepan," jelas Anies.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Namun, ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.