Kapolda Jatim Tindak Tegas Polisi yang Cabuli Putri Tirinya di Surabaya Selama Empat Tahun
ERA.id - Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto menindak tegas polisi yang diduga melakukan pencabulan kepada putri tirinya sejak kelas 5 sekolah dasar (SD) atau selama empat tahun lamanya.
“Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Hotel Wyndham, Surabaya, Senin (22/4/2024).
Kombes Dirmanto menegaskan bahwa anggota polisi dari Polsek Sawahan Surabaya berisinial K itu sedang diperiksa secara etik oleh Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
“Karena yang bersangkutan merupakan anggota salah satu polsek di Polrestabes Surabaya, tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait dengan kode etik,”ucapnya.
Selain itu, polisi berpangkat aipda itu juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Pelebahuan Tanjung Perak.
“Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tanjung Perak, selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Sudah dinyatakan tersangka,” katanya.
Meski begitu, Dirmanto belum bisa mengungkap sanksi etik apa yang mengancam polisi cabul itu. Sebab pemeriksaan masih berlangsung.
“Sekarang masih dalam pemeriksaan nanti kita tunggu saja bagaimana hasilnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, K (53) diduga telah mencabuli korban sejak tahun 2020 saat masih kelas 5 SD hingga berulang kali sampai tahun 2024. Kini korban duduk di kelas 9 SMP.
“Saya sudah berkali-kali dicabuli oleh ayah tiri saya. Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024,” kata korban.
Kelakuan bejat ayah tirinya, kata korban, bermula saat kondisi rumahnya yang berada di bilangan Pabean Cantian, Surabaya sepi.
Saat itu ibunya sedang melahirkan di rumah sakit. Ayah tirinya pun memanfaatkan situasi tersebut untuk mencabulinya.
“Awalnya saat ibu saya melahirkan dirumah sakit. Saat itu saya sendirian di rumah. Mulai dari kamar tidur hingga di kamar mandi saya pernah digitukan (dicabuli) oleh ayah tiri saya,” ucapnya.
Lebih lanjut korban yang enggan disebut inisialnya ini menceritakan bahwa polisi K saat melakukan aksi bejatnya itu mencoba merayu dan memberikan apa pun yang korban mau.
Tapi di saat yang sama, K juga mengancamnya. Selama empat tahun terakhir ini korban pun hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
“Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” ujarnya.
Aksi pencabulan itu baru terbongkar saat korban menceritakan hal itu ke neneknya N (55) baru-baru ini.
“Cucu saya baru ngomong ke saya pada pertengahan bulan puasa (Ramadan) Langsung saya ajak laporan ke kantor polisi,” kata nenek korban.