Heboh! Beli Sepatu Kena Pajak Rp30 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan
ERA.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan pejelasan terkait pajak Rp30 juta yang dikenakan ke salah seorang netizen yang membeli sepatu dari luar negeri. Ditjen Bea Cukai memberi rincian terkait denda Rp30 juta yang dikenakan ke netizen itu.
Melalui serangkaian cuitan di akun X, Ditjen Bea Cukai menjelaskan bahwa ada ketidaksesuaian nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan) atas impor sepatu tersebut. Pihak jasa kirim yakni DHL awalnya menulis biaya CIF sebesar 35,37 USD atau Rp562.736.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut berbeda dari yang dilaporkan. Ditjen Bea Cukai mendapati nilai CIF tersebut sebesar 553.61 USD atau Rp8.807.935.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis Ditjen Bea Cukai pada X, Selasa (23/4/2024).
Berdasarkan aturan tersebut, Ditjen Bea Cukai memberikan denda berupa bea masuk sebesar 30 persen, PPN 11 persen, PPh Impor 20 persen, serta sanksi administrasi.
"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544," jelas Ditjen Bea Cukai.
Terkait besaran sanksi, Ditjen Bea Cukai mengatakan hal itu sesuai dengan PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administarasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Ditjen Bea Cukai juga menjelaskan rincian tagihan tersebut bisa diakses secara real time oleh pemilik barang melalui situs resmi Bea Cukai atau mengunjungi Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket tersebut.
Lebih lanjut, Ditjen Bea Cukai menyarankan agar pemilik paket berkonsultasi dengan pihak jasa kirim sebagai kuasa impor dari barang kirimannya.
"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," pungkasnya.
Sebelumnya media sosial X dihebohkan dengan biaya pajak yang dikenakan oleh seorang netizen yang membeli sepatu seharga Rp10,3 juta dari luar negeri. Namun saat sepatu itu tiba di Indonesia, netizen itu terkejut lantaran harus membayar pajak bea masuk Rp31,8 juta.
"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800.000, itu perhitungan dari mana?" ucap pria itu di sebuah video yang viral di X.
Pria itu mengaku dalam surat pemberitahuan bea masuk yang dikirimkan, dia tidak diberitahukan rincian biaya tersebut melainkan langsung total pabean atas impor yang harus dibayarkan.
"Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?" tulis akun @PartaiSosmed.