Ini Minimal Harga Barang Kena Pajak Bea Cukai dan Penjelasannya
ERA.id - Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan saat akan membeli barang dari luar negeri adalah biaya bea. Namun, banyak orang belum tahu berapa minimal harga barang kena pajak bea cukai. Tak hanya itu, kadang orang bahkan belum tau apa maksud bea, cukai, dan pajak impor.
Sebelum membahas lebih jauh soal harga barang yang kena bea, Anda perlu tahu memahami apa pengertian dari istilah-istilah tersebut. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan soal bea dan cukai berikut ini.
Pengertian Bea dan Cukai
Apa Itu Bea?
Bea merupakan pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam ekspor dan impor. Bea juga dikenakan atas barang atau komoditas tertentu yang dinilai perlu kena pajak. Bea terbagi menjadi 2 jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar.
Bea masuk
Bea masuk merupakan pungutan pajak (negara) yang dikenakan terhadap barang impor. Ada beberapa jenis bea masuk. Aturan bea masuk tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.
Berikut ini jenis-jenis bea masuk barang impor berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan:
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
- Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
- Bea Masuk Pembalasan (BMP)
- Bea Masuk Imbalan (BMI)
Bea keluar
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Berikut ini adalah barang-barang yang kena bea keluar.
- Biji kakao
- Kulit
- Kayu
- Kelapa sawit (CPO dan turunannya)
- Produk mineral logam dengan kriteria tertentu
- Produk hasil pengolahan mineral logam
Jika tarifnya ditetapkan berdasarkan persentase harga ekspor (advalorem) maka perhitungan bea keluar dihitung dengan rumus: tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor per satuan barang x nilai tukar mata uang.
Sementara, jika tarif yang ditetapkan secara spesifik maka perhitungan bea keluar dihitung berdasarkan rumus: tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang.
Apa Itu Cukai?
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang punya sifat dan karakteristik tertentu. Jenis barang ini dikenal dengan isitilah barang kena cukai.
Maksud dari barang kena cukai adalah barang untuk dikonsumsi, tetapi peredarannya perlu dikendalikan dan diawasi karena menimbulkan efek tertentu. Beberapa jenis barang kena cukai adalah etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, produk tembakau.
Perhitungan Harga Barang Kena Pajak Bea Cukai
Berdasarkan PMK No. 199/2019, nilai bebas bea masuk adalah 3 dolar AS per kiriman. Barang jenis tekstil, sepatu, dan tas tetap dikenai bea masuk. Berikut ketentuan pajak impor dalam PMK 199/2019:
- Nilai impor kurang dari 3 dolar AS per kiriman atau setara Rp45.000 (kurs 2023 sekitar Rp15.000 per dolar AS) bebas bea masuk, tapi dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) 11% (tarif PPN sesuai UU HPP).
- Nilai impor lebih dari 3 dolar AS hingga 1.500 dolar AS per kiriman dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 11%.
- Nilai impor lebih dari 1.500 dolar AS per kiriman dikenakan bea masuk, PPN, dan PDRI (pajak dalam rangka impor).
Jika total barang kiriman punya nilai lebih dari 1.500 dolar AS maka wajib menggunakan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) berdasarkan persamaan prinsip yang sama antarnegara-negara yang terdaftar dalam World Trade Organization (WTO).
Penerima barang kiriman dengan nilai lebih dari 1.500 dolar AS ini harus menyampaikan PIB kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan penghitungan besaran pajak.
Pemerintah menetapkan tarif normal bea masuk dan PDRI untuk komoditas tas, sepatu, dan garmen. Berikut ini adalah rinciannya.
- Tas khusus 15%–20%
- Sepatu khusus 15%–25%
- Produk tekstil dengan PPN 11%
- Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%
- Untuk barang khusus, yaitu buku ilmu pengetahuan, bebas bea masuk 0%, PPN 0%, dan PPh 22 impor 0%.
Itulah informasi mengenai minimal harga barang kena pajak bea cukai. Untuk mendapatkan informasi lainnya, ikuti terus Era.id.