PDIP Masih Gugat Pemilu 2024 ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Silakan kan Tidak Berdampak
ERA.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai soal gugatan PDI Perjuangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan, gugatan PDIP ke PTUN tidak akan mempengaruhi apapun.
"Silahkan... Tapi tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap proses legitimasi hasil pemilu," kata Nusron di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dia menilai, langkah PDIP mengajukan gugatan kepada KPU ke PTUN hanya sekedar untuk menjaga semangat di internal partai berlambang banteng itu.
Namun, sebenarnya proses hukum terkait dengan legitmasi pemilu sudah selesai setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pimilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Menurut saya, itu hanya dalam rangka untuk menciptakan dan menjaga momentum mereka saja dalam elavitas perjuangan internal supaya masih semangat teman-teman PDIP itu," kata Nusron.
Pihaknya pun menghormati langkah hukum yang ditempuh PDIP meskipun sudah tak mempengaruhi hasil pemilu.
"Kita hormati langkah-langkah itu karena haknya sebagai bagian dari komponen bangsa untuk menyampaikan itu," kata Nusron.
"Tapi tidak berpengaruh terhadap masalah substansi, masalah legalitas hukum, legitimasi rakyat maupun legitimasi daripada pemilih itu sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) mengatakan bahwa gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa disidangkan terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.
Karena itu, Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI agar menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata salah satu Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).