Amnesty: Prancis Batasi Aksi Solidaritas karena Tuduhan Propaganda Teroris

ERA.id - Prancis telah memberlakukan pembatasan terhadap aksi solidaritas untuk warga Palestina di Gaza. Pembatasan ini menyusul serangkaian tuduhan penyebaran propaganda teroris di negara tersebut.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International mengatakan dalam beberapa pekan terakhir telah ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan terhadap aksi solidaritas di depan umum.

Pembatasan ini diperkuat dengan adanya pelarangan sejumlah acara di tempat umum. Bukan hanya itu saja, beberapa orang juga menghadapi tuduhan menyebarkan "propaganda teroris" atas aksi solidaritas tersebut.

Melansir Antara, salah satu contoh yang disebutkan Amnesty adalah pelarangan terhadap konferensi terjadwal yang membahas Palestina yang diadakan oleh Asosiasi Palestina Merdeka (Free Palestine Association) di Kota Lille awal bulan ini.

Otoritas Prancis membenarkan larangan tersebut, dengan alasan khawatir atas propaganda teroris, sebuah langkah yang dikecam para pembela HAM sebagai upaya untuk membungkam diskusi sah tentang perjuangan Palestina.

Di tengah perkembangan tersebut, Mathilde Panot, anggota parlemen senior dari Partai La France Insoumise (LFI) Prancis yang dikenal karena dukungan vokalnya terhadap Palestina, mengatakan dirinya telah dipanggil untuk diinterogasi atas tuduhan propaganda teroris.

Panot, yang tidak terpengaruh oleh taktik intimidasi tersebut, menegaskan kembali komitmennya untuk menentang genosida yang dihadapi rakyat Palestina.

Israel melancarkan serangan besar-besaran di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober menewaskan sekitar 1.200 orang.

Sedikitnya 34.151 warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak saat itu telah tewas, sementara 77 ribu lainnya luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan parah terhadap bahan kebutuhan pokok.

Perang Israel telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi, sementara kelangkaan akut bahan makanan telah membuat Gaza dilanda kelaparan.

Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Dalam putusan sementaranya pada Januari, mereka memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah guna memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.