16 Jurnalis Kurdi Dipenjara atas Tuduhan Sebar Propaganda Teroris, Tayyip Erdogan: Pengadilan Itu Independen
ERA.id - Pekerja media dan 16 jurnalis Kurdi dijeblos ke dalam penjara setelah ditahan pekan lalu dengan tuduhan menyebarkan propaganda teroris, demikian pernyataan dari Asosiasi Studi Media dan Hukum dan media lokal pada Kamis (16/6/2022).
Di Kota Diyarbakir di wilayah tenggara tempat mereka ditahan selama delapan hari tanpa didakwa secara resmi. Jaksa dua kali meminta perpanjangan waktu untuk mengajukan dakwaan.
Demiroren dan media Turki lainnya mengatakan bahwa lima jurnalis lain yang ditahan pada 8 Juni tidak dipenjara.
Turki telah memenjarakan lebih banyak wartawan daripada kebanyakan negara lain selama dekade terakhir. Beberapa kelompok media mengutuk penahanan pekan lalu itu dan menganggapnya "kejam", menurut Komite Perlindungan Jurnalis.
Di antara mereka yang ditahan adalah Serdar Altan, wakil ketua Asosiasi Jurnalis Dicle Firat, kepala Jin News Safiye Alagas, dan editor kantor berita Mezopotamya Aziz Oruc.
Dikutip dari Antara, polisi di Diyarbaki, kota yang sebagian besar penduduknya adalah orang Kurdi, menahan 21 wartawan atas tuduhan membuat propaganda untuk organisasi teroris atas persiapan tayangan televisi yang disiarkan dari Belgia dan Inggris.
Demiroren mengutip sumber-sumber kepolisian yang mengatakan polisi sedang menyelidiki "komite pers" kelompok militan Partai Pekerja Kurdistan (PPK).
Senin (13/6/2022), 837 jurnalis dan 62 organisasi media mengeluarkan pernyataan yang mendukung rekan-rekan mereka yang ditahan. Mereka mengutuk penahanan setelah penggerebekan polisi sebagai "pukulan terhadap kebebasan pers".
Pernyataan mereka meminta oposisi Turki—yang mereka katakan "mengaku menjunjung hukum, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan demokrasi"—untuk menunjukkan solidaritas dengan mereka.
Selain itu, bunyi dari pernyataan itu juga meminta pengadilan "untuk tidak menjadi instrumen anarki dan tirani pemerintah".
Presiden Turki Presiden Tayyip Erdogan mengatakan pengadilan itu independen.