Dendam lalu Pukuli Seorang Anak SMP, Empat Remaja di Makassar Kini Ditangkap
ERA.id - Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap empat penganiaya siswa SMPN 55 Barombong berinisial MFP (14) di Jalan Taman Saul Tanah, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Semua di bawah umur. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, Rabu kemarin.
Dari keterangan pelapor MFP, kejadian berawal saat korban pulang dari sekolah pada Senin (22/4), kemudian tiba-tiba didatangi enam orang pelaku dan pelapor langsung ditendang dan dipukuli.
Dari hasil interogasi, empat pelaku ini mengakui telah menganiaya korban sesuai dari rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga di lokasi kejadian.
Rekaman CCTV aksi penganiayaan itu diamankan polisi sebagai barang bukti, juga seragam yang dikenakan korban. Kasus ini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.
Kepala Sub-Unit 1 Lidik IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Ipda Rahmatia mengatakan para pelaku sudah berada di Polrestabes Makassar dan sedang diperiksa.
"Kekerasan terhadap anak ini pelakunya ada empat orang, tetapi lima di sini. Satu itu saksi memukul, jadi dia sebagai saksi inisialnya F. Korban inisial MFP, kejadian pada pukul 10.00 Wita tanggal 22 April 2024," tuturnya.
Dari empat orang pelaku tersebut, tiga orang berstatus pelajar dan satu orang lainnya tidak sekolah. Mereka masing-masing berinisial SW (17), RN (15), FT (14) dan RZ (14).
Untuk motifnya adalah balas dendam sebab satu terlapor diduga sering dipalak korban, kemudian mengadu ke temannya, para pelaku. Mereka berteman empat orang dan ingin balas dendam.
"Berawal dari situ karena memang dia sering dipalak, diejek-ejek, sehingga itu yang membuat temannya tambah marah, hingga terjadi pengeroyokan," tutur Rahmatia.
Sedangkan untuk kondisi korban, sementara ini telah diambil keterangannya dan sudah bisa beraktivitas. Sedangkan untuk hasil visum dari rumah sakit belum diterima polisi.
Kendati pelakunya masih berstatus anak, lanjut Rahmatia, tetap diproses sesuai aturan anak berhadapan hukum dan harus dikedepankan proses hukumnya.
"Tetap kita terapkan sama pelaku dewasa, pelaku anak tetap sama pasal yang diterapkan juga sama di Pasal 80 KUHP, kemudian ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Cuma kalau anak berhadapan dengan hukum, kita terapkan peradilan anak, tetap kita kedepankan itu," ujarnya menekankan
"Kemudian, ini untuk kepentingan terbaik buat anak, ada hak-hak anak tetap kita kedepankan. Kita tunggu hasilnya karena mereka pasti ada pendamping dari Bapas, itu yang kami belum menyurat lagi ke Bapas. Menunggu hasil semuanya itu, baru kami lakukan untuk RJ-nya (restoratif justice)," katanya menambahkan.