Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta, Ada Apa?
ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pihak yang digugat oleh Ghufron, yakni Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Meski demikian, SIPP PTUN Jakarta belum menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron tersebut.
Secara terpisah, Ketua KPK, Nawawi Pomolango membenarkan soal gugatan tersebut. Dia menjelaskan, aduan Ghufron terkait penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.
"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan, tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," ungkap Nawawi.
Namun, Nawawi mengaku tidak mengetahui siapa Anggota Dewas KPK yang digugat oleh Ghufron.
"Yang disampaikan kepada kami, hanya terhadap salah satu Anggota Dewas," ujar dia.
Sebelumnya, Nurul Ghufron telah melaporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Sebab, Albertina diduga melanggar etik.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4).
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," sambungnya.
Ghufron menyebut, Albertina diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Dewas KPK untuk meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelas Ghufron.