KPK: Dua Perusahaan Terlibat Korupsi APD, ada Nama Anggota DPR Ihsan Yunus hingga Pimpinan MPR
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada dua perusahaan yang terlibat dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022. Nama Anggota DPR RI, Ihsan Yunus diduga tercantum dalam salah satu perusahaan tersebut.
“Kemarin saksi Pak Ihsan Yunus dipanggil dan diperiksa tentu karena kami memiliki data dan informasi ada nama yang bersangkutan dalam satu perusahaan, misalnya yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Ali menjelaskan, kerugian negara akibat korupsi ini diduga mencapai Rp625 miliar. Duit haram itu diduga mengalir ke dua perusahaan yang diantaranya terdapat nama Ihsan Yunus.
"Kemudian ada juga uang-uang yang dinikmati pihak-pihak tertentu," ungkap dia.
Selain Ihsan Yunus, sambung dia, nama Fadel Muhammad yang kini menjabat Wakil Ketua MPR RI juga diduga terlibat dalam satu perusahaan tersebut.
“Oleh karena itu tentu kami dalami segala informasi data, prinsipnya itu. Segala informasi dan data terkait dengan baik itu unsur-unsur pasalnya, setiap orangnya, melawan hukumnya, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan kemudian dapat merugikan keuangan negara kami lengkapi,” jelas Ali.
Adapun KPK telah memeriksa Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
KPK pun menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
Seiring berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), Oscar Primadi; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes 2020, Budy Silvana; Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko; advokat Admiral Herdi Pratama.