Diperiksa KPK Terkait Pengadaan APD Covid, Budi Sylvana: Saya Hanya Pengganti
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Budi Sylvana sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku dicecar penyidik soal proses pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19 yang dikorupsi.
“(Pemeriksaan terkait) proses pengadaan APD dari awal 2020, dimana saya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengganti sebenarnya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (27/6/2024).
Budi menjelaskan, ia tidak bisa menentukan harga pengadaan APD tersebut. Sebab, dirinya hanya merupakan PPK pengganti.
"Yang menetapkan (harga) bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya,” jelas dia.
“Barang itu juga sudah diambil duluan, bukan saya yang ambil,” sambungnya.
Budi menyebut, Satgas Covid-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) yang mengambil APD tersebut. Sehingga, dia mengaku tak tahu menahu perihal urusan pengadaan tersebut. Ia pun hanya menandatangani proses pengadaan yang sudah ada.
“Karena saya ditunjuk, saya ditunjuk sebagai PPK oleh pimpinan saya. Ya, karena perintah jabatan, ya, saya tidak bisa menghindar saat itu,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, pengadaan APD saat awal pandemi Covid-19 memang dilakukan secara cepat. Sebab, saat itu sedang dalam kondisi yang darurat.
Dia pun meminta semua pihak menunggu keterangan lebih lanjut dari KPK mengenai kasus ini. “Kita ikuti saja prosesnya,” ujar dia.
Adapun Budi menjadi salah satu pihak yang telah dicegah ke luar negeri bersama dengan Satrio Wibowo yang merupakan pihak swasta terkait penyidikan dugaan korupsi ini.
Kerugian negara akibat korupsi ini diduga mencapai Rp625 miliar. Duit haram itu diduga mengalir ke dua perusahaan yang diantaranya terdapat nama Ihsan Yunus yang merupakan Anggota DPR dan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad.
Sebagai informasi, korupsi diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.