Kirim Surat Minta Bantuan Urusi Mutasi ASN Papua, MAKI Sindir Ghufron

ERA.id - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengirimkan surat kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam surat itu dia meminta bantuan Ghufron terkait pengurusan mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Papua.

Hal ini dilakukan setelah Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Aduan itu disampaikan Ghufron saat dirinya akan menjalani sidang etik pada pekan depan terkait dugaan penyalahgunaan wewengan untuk mengurusi mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya dapat aspirasi dari salah satu PNS perempuan di Papua Barat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang dia sudah bekerja sejak tahun 2021 berdinas dan ingin mutasi ke Jawa mengiku suaminya, tapi sampai sekarang enggak bisa,” kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

“Maka saya meminta bantuan kepada Pak Ghufron untuk membantu yang bersangkutan mutasi dari Papua ke Jawa,” sambungnya.

Menurut Boyamin, Ghufron bakal membantu PNS ini. “Karena Pak Nurul Ghufron mengurus PNS di Kementan dan ketika diperkarakan di Dewas Pak Ghufron merasa tidak bersalah karena dia (hanya) menyalurkan aspirasi,” sindir Boyamin.

Boyamin menambahkan, kedepannya ia akan membuka posko untuk membantu para ASN yang proses mutasinya terhambat. Dia berharap agar Ghufron mau membantu mereka, seperti saat menolong ASN di Kementan.

“Jadi ini sungguh menggembirakan bagi PNS seluruh Indonesia. Ini ada salurannya,” ujar Boyamin.

Sebagai informasi, Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan wewenang saat melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, dia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.