Ghufron Klaim Alexander Marwata Juga Pernah Urusi Permasalahan Mutasi ASN
ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku bahwa ia sempat berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengenai persoalan mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementan. Dia mengklaim koleganya itu juga pernah mengurusi hal serupa.
Adapun Ghufron ikut terlibat mengurusi permohonan mutasi ASN di Kementan yang tak kunjung dikabulkan selama hampir dua tahun. Dia bersedia membantu masalah itu setelah menerima aduan dari ibu mertua ASN tersebut yang merupakan temannya.
"Dapat keluhan seperti itu, saya langsung diskusi dengan pimpinan yang lain, yaitu Pak Alex (Alexander Marwata). Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-begitu.' Itu dari Pak Alex," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Di sisi lain, Ghufron menjelaskan alasannya memilih berdiskusi dengan Alexander mengenai permasalahan mutasi ini. Dia menyebut, dirinya memang lebih sering mengobrol dengan Alexander ketimbang pimpinan KPK lainnya. Sebab, ia dan Alexander paling pagi tiba di kantor.
"Kami pagi hadir itu biasanya paling pagi yang hadir itu kan Pak Alex. Sehingga ketika belum rapat-rapat, saya biasanya memang ngobrolnya dengan Pak Alex," jelas dia.
Ghufron menjelaskan, berdasarkan penuturan Alexander, ia bisa membantu asalkan ASN yang mengajukan permohonan mutasi itu memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Setelah mencari berbagai informasi, Ghufron menyebut, ASN yang hendak ditolongnya itu memenuhi persyaratan.
"Baru kemudian setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, 'kalau ketentuannya memenuhi syarat, Pak Alex'," ujar Ghufron.
Ghufron mengungkapkan, Alexander pun bersedia membantu dirinya untuk mencari nomor telepon eks Sekjen Kementan Kasdi yang saat itu masih menjabat sebagai Irjen Kementan.
Ghufron lalu menghubungi Kasdi untuk menyampaikan keluhan yang ia terima dari ibu mertua seorang ASN di Kementan. Ia mengatakan, permohonan mutasi ASN tersebut tidak dikabulkan dengan alasan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kementan. Namun, saat ASN itu mengajukan pengunduran diri, permintaan tersebut langsung diterima dan diproses.
“Setelah mendapatkan nomornya, saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, tapi menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten,” ungkap Ghufron.
“Beliau (Kasdi) kemudian menanggapi, 'baik, Pak, kami cek dulu'. … Baru kemudian sekitar 2-3 minggu kemudian beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya,” imbuh dia.