KPK Pastikan Laporan Ghufron Terhadap Albertina Ho ke Dewas Tak Ganggu Kerja Pemberantasan Korupsi
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas tidak akan mengganggu kinerja instansinya dalam memberantas rasuah.
"Kami juga ingin memastikan dinamika yang ada tentu seluruh kegiatan proses-proses agenda di KPK tetap berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
"Beberapa waktu kedepan juga kami akan melakukan kegiatan-kegiatan lain, baik itu di Kedeputian Penindakan, di Korsup (Koordinasi dan Supervisi) maupun di Penyidikan, itu kami juga lakukan," sambungnya.
Di sisi lain, Ali juga membantah bahwa pelaporan terhadap Albertina menunjukkan adanya perselisihan antara Pimpinan KPK dengan Dewas. Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini hanyalah perbedaan pendapat.
"Pengertian berantem juga seperti apa ya, tapi yang kami pahami ini bukan berantem ya. Perbedaan persepsi, perbedaan tafsir, perbedaan pemahaman itu merupakan hal-hal yang wajar," jelas Ali.
"Justru inilah menjadi saling mengontrol ya, sekali lagi kami mengajak masyarakat untuk mengikuti proses yang ada jadi jangan kemudian menyimpulkan secara dini apa yang mungkin terjadi, biarlah berproses sehingga teman-teman juga melihat seperti apa ending-nya, hasilnya seperti apa sebagai proses-proses pembelajaran tentunya," imbuh dia.
Apalagi, lanjut Ali, laporan itu disampaikan Ghufron atas inisiatif pribadi, bukan lembaga KPK. Ia menilai, Ghufron memiliki pertimbangan sendiri dalam mengajukan aduan tersebut.
"Menurut KPK secara pembacaan itu tidak ada (berantem) itu jadi bukan kolektif kolegial KPK untuk melaporkan salah satu anggota Dewas, tetapi ini salah satu keputusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron," tegas Ali.
Sebagai informasi, Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan wewenang saat melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, dia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.