Siapkan Gugatan Sengketa Pileg 2024, PPP Harap MK Kaji Ulang Perolehan Suara

ERA.id - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengatakan, partainya sudah mempersiapkan diri menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"PPP sudah mempersiapkan diri dengan baik, tentu PPP sesuai dengan fakta dan data yang kami peroleh di lapangan," kata Mardiono usai menghadiri halalbihalal di DPP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2024).

PPP berharap, MK nantinya mengambulkan gugatan partai berlambang Ka'bah terkait dengan perolehan suara.

Diketahui, berdasarkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP hanya mengantongi suara sebesar 3,87 persen pada Pileg 2024.

"Kami berharap para hakim MK yang mulia bisa memberikan kaji ulang dalam meletakan kedaultan di tangan rakyat. Itulah yang menjadi harapan PPP," kata Mardiono.

Dia menambahkan, ada perbedaan 600 ribu suara dari yang ditetapkan oleh KPU. Namun, tak seluruhnya menjadi bahan tuntutan ke MK.

"Tapi memang tidak semuanya 600 ribu itu kemudian kami tuntutkan kepada MK. Nanti berdasarkan fakta dan data yang akan dinilai oleh MK," kata Mardiono.

"Tentu kita akan mempersilahkan kalau ada MK untuk menelaah meneliti dari semua data dan fakta yang kami sajikan itu," ucapnya.

Diketahui, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg 2024 mulai Senin (29/4) dengan menyidangkan 79 perkara yang terbagi dalam tiga panel persidangan. Panel pertama untuk 25 perkara, panel dua untuk 28 perkara, dan panel tiga untuk 26 perkara.

Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.

Untuk lokasi, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.