Alasan Majelis Hakim MK Ikut Sertakan Arsul Sani dalam Sidang Sengketa Pileg PPP
ERA.id - Hakim konstitusi Arsul Sani dipastikan tidak ikut memutus sengketa hasil Pileg 2024, termasuk yang berkaitan dengan PPP. Dia hanya akan mengikuti dalam panel hakim yang menyidangkan perkara pileg ini.
Alasan majelis hakim MK menyertakan Arusul dalam sidang perkara itu agar memenuhi kuorum.
"Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/4/2024).
Secara terpisah, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, pembagian panel berisi masing-masing tiga hakim hanya dilakukan untuk keperluan proses pembuktian. Namun, pengambilan keputusan tetap akan dilakukan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang diikuti sembilan hakim MK.
"Panel ini kan pemeriksaan dan pembuktian. Jadi nanti pengambilan keputusan itu ke pleno hakim, jadi semua panel akan melaporkan kepada pleno dalam hal pengambilan keputusan," jelas Fajar.
"Yang panel ini hanya proses pemeriksaan sampai pembuktian. Pengambilan keputusannya nanti tetap sembilan hakim konstitusi," imbuh dia.
Fajar memastikan bahwa sah-sah saja jika Arsul tidak ikut mengambil putusan dalam RPH sengketa terkait PPP. Sebab, RPH sekurang-kurangnya diikuti oleh tujuh hakim MK.
"Dalam UU MK panel itu terdiri sekurang-kurangnya dari tiga hakim Konstitusi kalau kurang dari tiga, enggak bisa itu panel itu sidang. Sama halnya sidang pleno sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi kalau kurang dari tujuh, maka enggak bisa mengambil keputusan. Apakah itu sidang terbuka, apakah itu RPH, kurang dari tujuh enggak bisa. Ya bisa (terpenuhi meski Arsul tidak ikut memutus) kan masih ada delapan hakim MK lain," ungkap Fajar.