Jual Produk Skincare Ilegal, Tiga WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia

ERA.id - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjual produk kosmetik dan kecantikan atau skincare tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) di sekitar Setapak, Kuala Lumpur dan sekitar Ampang, Selangor.

Mengutip Antara, Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh dalam sebuah pernyataan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda. Penggerebekan ini dilakukan dalam satu operasi khusus pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 12.15 waktu setempat.

Berdasarkan pengaduan dan hasil intelijen selama tiga minggu, operasi tersebut bergerak di tiga lokasi dan menangkap yang diduga dalang utama sindikat penjualan produk kosmetik dan kecantikan tersebut. Dalang dari penjualan skincare ilegal itu merupakan seorang perempuan WNI berusia sekitar 50 tahun.

Tim JIM yang bekerja sama dengan petugas penegakan (farmasi) Departemen Kesehatan Wilayah Federal Kuala Lumpur juga menangkap seorang laki-laki dan perempuan WNI masing-masing berusia 25 dan 35 tahun, yang diyakini bertindak sebagai promotor daring kosmetik dan produk kecantikan itu.

Dari hasil penangkapan itu, didapati salah satu perempuan WNI memiliki Social Visit Pass (PLS) yang masih berlaku, sedangkan perempuan lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di negara tersebut. Sementara laki-laki WNI telah melebihi masa tinggal di Malaysia.

Lalu, kata Ruslin, selain mengamankan ketiga WNI, tim operasi khusus itu menyita sejumlah kosmetik dan produk kecantikan berbagai merek, dua paspor Indonesia, uang tunai sebesar 3.263 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp11 juta dan Rp3,271 juta.

Dikatakan bahwa modus operandi sindikat adalah membawa masuk produk kosmetik dan kecantikan secara ilegal untuk dijual kepada pelanggan secara daring melalui agen dengan harga RM159 (sekitar Rp537 ribu) per produk.

Sindikat itu menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan produk kosmetik dan kecantikan serta dipercayai telah beroperasi selama enam bulan.

Ketiga WNI itu ditahan karena diduga telah melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan-peraturan Keimigrasian 1963 dan ditahan di Depot Imigrasi Semenyih.

KKM, menurut dia, juga akan melakukan penyelidikan terhadap WNI yang ditangkap tersebut karena diduga telah melakukan kesalahan di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik Tahun 1984.

Sementara itu, ia mengatakan seorang laki-laki warga negara Malaysia diberikan pemberitahuan untuk hadir ke kantor imigrasi untuk membantu penyelidikan.

Lebih lanjut, JIM akan bekerja sama dengan pelbagai lembaga penegakan hukum dan tindakan tegas akan dikenakan kepada pihak manapun yang didapati melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963 dan Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM).