LPSK Lindungi Ibu Nuril

Jakarta, era.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada terdakwa kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril.

"Kami akan tawarkan perlindungan pada Bu Nuril. Dalam perspektif kami ini upaya proaktif, agar bisa yakinkan pada Nuril kita akan berikan perlindungan. Agar proses hukum berjalan semestinya," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Menurut Hasto, pihaknya akan datang langsung ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memberikan perlindungan kepada para saksi agar mau memberikan kesaksian untuk Baiq Nuril.

"Ada beberapa saksi yang tak berani beri kesaksian, kami akan datang ke Lombok, datangi saksi agar bisa beri perlindungan. Kami harap para korban berani bersaksi. Ini yang selalu kami dorong," ucapnya.

Hasto menjelaskan, kasus yang menimpa Baiq Nuril menjadi salah satu kasus yang ditangani LPSK. Menurut dia, UU ITE ini dalam praktiknya lebih banyak menjerat masyarakat awam.

"Orang yang manfaatkan UU ini 35 persen pejabat negara, 29 persen profesional. Itu yang manfaatkan ITE dalam proses hukum. Yang jadi korban jumlah paling banyak orang awam. Artinya UU ITE justru baru fasilitasi pada elit masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan ITE ini," tuturnya.

Menyadari hal ini, kata Hasto, LSPK mendorong bersama-sama agar badan legislasi (Baleg) DPR RI untuk merevisi UU ITE.

"LPSK dorong kita bersama-sama agar Baleg DPR pikirkan revisi UU ini. Karena UU ini ternyata dari sisi masyarakat kita, saya kira belum banyak dipahami masyarakat, literasi masyarakat kita yang banyak masih sangat kurang pahami UU ITE," tutupnya.

Tag: uu ite