Kejari Mataram Tunda Eksekusi Baiq

Jakarta, era.id - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya memutuskan untuk menunda eksekusi Baiq Nuril selama 6 bulan penjara. Jaksa menilai perkara Baiq Nuril belum memiliki kepastian hukum tetap, selama belum adanya upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana mengatakan penundaan eksekusi terhadap Baiq Nuril, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Selain itu, meski ada penundaan eksekusi tidak lantas menggugurkan putusan MA. 

"Pertimbangannya demi hukum, kemanusiaan, dan keadilan," ujar Sumadana seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/11/2018).

Ia menegaskan pihaknya sangat menghormati apa yang telah diputuskan Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi terhadap terdakwa Baiq Nuril Maknun, meski secara fisik pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Salinan penundaan kita belum terima dari MA. Tapi meski tanpa itu, tidak juga jadi masalah," ujarnya.

"Jadi semua ini untuk penegakan hukum, bukan karena kepentingan Ibu Nuril, tapi juga kejaksaan," katanya. 

Hingga kini, kasus Baiq Nuril telah menyedot perhatian masyarakat. Kasus ini juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Nuril sendiri tengah berupaya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.

Tag: pelecehan seksual uu ite mahkamah agung