Hari Buruh Internasional, Pemprov Jatim Bangun Taman Monumen Marsinah di Nganjuk

ERA.id - Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 dirayakan dengan cara berbeda oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprof Jatim). 

Di momen itu, Pemprov Jatim menyiapkan pembangunan Taman Monuman Marsinah yang bertempat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pembangunan Taman Monumen Marsinah ini merupakan salah satu tuntutan buruh di Jatim untuk mengenang perjuangan Marsinah dalam menyuarakan hak-hak buruh. 

"Patungnya sudah ada di Kabupaten Nganjuk tapi kelihatannya tidak terawat dan belum ada tamannya," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono, kepada wartawan usai perayaan May Day 2024 seperti dikutip Antara.

Marsinah merupakan aktivis buruh di era awal 1990-an yang bekerja di pabrik arloji PT Catur Putra Surya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Perempuan asal Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, itu sempat dilaporkan hilang selama tiga hari di tengah upaya memperjuangkan hak-hak buruh di pabrik tempatnya bekerja.

Mayat Marsinah kemudian ditemukan di kawasan hutan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, dengan penuh luka di sekujur tubuhnya pada 8 Mei 1993. Usianya saat itu 24 tahun.

Pj Gubernur Adhy menyatakan sanggup memenuhi salah satu tuntutan buruh Jatim itu untuk membangun Taman Monumen Marsinah di Nganjuk.

"Bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk, kami menyanggupi untuk membangun kawasan Patung Marsinah yang sudah ada sebagai monumen yang bagus dengan taman yang indah," ujarnya.

Pj Gubernur Adhy berharap setelah selesai dibangun nanti akan menjadi salah satu tujuan wisata.

"Nantinya bisa menjadi salah satu destinasi yang akan mengingatkan bahwa perjuangan oleh Marsinah itu merupakan peristiwa yang perlu menjadi evaluasi kita untuk kesejahteraan buruh," ucapnya.

Dia juga menandaskan totalnya menerima sebanyak 12 poin tuntutan dari gabungan kelompok buruh di Jatim saat perayaan May Day 2024 yang mayoritas menginginkan peningkatan kesejahteraan.

"Dari 12 poin tuntutan itu mayoritas kebijakannya merupakan wewenang pemerintah pusat, misalnya penolakan buruh terhadap Undang-undang Omnibuslaw. Tapi kami akan menjembatani agar perwakilan buruh asal Jatim dapat bertemu untuk audiensi dengan pejabat dari kementerian terkait di Jakarta," katanya.*