Polisi Ungkap Cara Sadis Pembunuh Wanita dalam Koper di Bekasi Habisi Korban
ERA.id - Polisi akhirnya mengungkap kronologi pembunuhan RM (50), wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Bekasi beberapa waktu lalu. Ia dilaporkan tewas setelah dicekik rekan kerjanya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan pelaku dan korban awalnya pergi menuju sebuah hotel di kawasan Bandung untuk berhubungan badan. Setelah berhubungan badan, korban meminta untuk dinikahi.
Namun, tersangka menolaknya. Korban pun diduga menyinggung Ahmad Arif hingga membuatnya marah.
"Selanjutnya tersangka melakukan ataupun membenturkan kepala korban sehingga korban pingsan. Dan dilakukan, disekap mulutnya selanjutnya dicekik selama kurang lebih 10 menit (hingga korban tewas)," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Korban merupakan pegawai yang bekerja mengelola keuangan di PT Kobe Bandung. Sedangkan tersangka merupakan auditor di perusahaan yang sama. Setelah membunuh Rini, Ahmad Arif mengambil uang perusahaan untuk membeli koper.
Dia lalu mencoba memasukkan mayat Rini ke dalam koper, tetapi tidak muat. Tersangka lalu keluar kamar hotel lagi untuk membeli koper yang lebih besar.
Koper kedua ini muat untuk memasukkan mayat Rini. Ahmad Arif lalu mengambil uang perusahaan sebesar Rp41 juta dan keluar hotel sambil membawa koper berisi mayat Rini.
Tersangka lalu pergi ke kawasan Tangerang. Di tengah perjalanan, dia menghubungi adiknya, Aditya Tofik Qurahman (21) untuk meminta bantuan membuang mayat korban di kawasan Cikarang Barat, Bekasi.
Setelah ada laporan penemuan jasad dalam koper, polisi segera melakukan penelusuran dan menangkap kedua pelaku. Keduanya dijerat Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.