Eks Penyidik KPK Sebut Dewas Perlu Dalami Keterlibatan Alexander Marwata di Kasus Mutasi ASN di Kementan

ERA.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengatakan, sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron perlu dilakukan. Sebab, dalam persidangan diyakini akan muncul fakta-fakta baru untuk menentukan apakah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terbukti melanggar etik atau tidak dalam kasus itu.

Hal ini Yudi sampaikan saat menanggapi pernyataan Ghufron yang menyatakan bahwa dirinya sempat berdiskusi dengan Alexander soal mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron diduga melanggar etik dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk mengurusi mutasi tersebut.

"Ya biasanya tentu ada fakta-fakta baru (persidangan) yang apakah bisa mengaitkan Alex (Alexander Marwata) melanggar etik atau tidak," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (5/5/2024).

Menurut Yudi, fakta ini harus diungkap. Sehingga peran Alexander dalam kasus ini bisa disimpulkan mengakibatkan adanya pelanggaran etik atau hanya sekadar membantu mencarikan nomor telepon pejabat di Kementan untuk keperluan Ghufron.

"Itu yang harus diungkap. Apakah memang ada keterlibatan Alex di kasus tersebut terkait dengan mutasi. Artinya ada perbuatannya Alex lah yang bisa mengakibatkan terjadinya dugaan pelanggaran etik atau ya memang sekadar memberikan nomor handphone, kan belum tentu ada pelanggaran etik ya," jelas Yudi.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku dirinya sempat berkomunikasi dengan Alexander Marwata mengenai mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron bahkan mengeklaim, Alexander juga sudah beberapa kali mengurusi hal serupa.

Adapun Ghufron ikut terlibat mengurusi permohonan mutasi ASN di Kementan yang tak kunjung dikabulkan selama hampir dua tahun. Dia bersedia membantu masalah itu setelah menerima aduan dari ibu mertua ASN tersebut yang merupakan temannya.

"Dapat keluhan seperti itu, saya langsung diskusi dengan pimpinan yang lain, yaitu Pak Alex (Alexander Marwata). Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-begitu.' Itu dari Pak Alex," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).

Ghufron menjelaskan, berdasarkan penuturan Alexander, ia bisa membantu asalkan ASN yang mengajukan permohonan mutasi itu memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

Setelah mencari berbagai informasi, Ghufron menyebut, ASN yang hendak ditolongnya itu memenuhi persyaratan.

"Baru kemudian setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, 'kalau ketentuannya memenuhi syarat, Pak Alex'," ujar Ghufron.

Ghufron mengungkapkan, Alexander pun bersedia membantu dirinya untuk mencari nomor telepon eks Sekjen Kementan Kasdi yang saat itu masih menjabat sebagai Irjen Kementan. 

Ghufron lalu menghubungi Kasdi untuk menyampaikan keluhan yang ia terima dari ibu mertua seorang ASN di Kementan. Ia mengatakan, permohonan mutasi ASN tersebut tidak dikabulkan dengan alasan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kementan. Namun, saat ASN itu mengajukan pengunduran diri, permintaan tersebut langsung diterima dan diproses.

“Setelah mendapatkan nomornya, saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, tapi menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten,” ungkap Ghufron.

“Beliau (Kasdi) kemudian menanggapi, 'baik, Pak, kami cek dulu'. … Baru kemudian sekitar 2-3 minggu kemudian beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya,” imbuh dia.

Disisi lain, Ghufron menjelaskan alasannya memilih berdiskusi dengan Alexander mengenai permasalahan mutasi ini. Dia menyebut, dirinya memang lebih sering mengobrol dengan Alexander ketimbang pimpinan KPK lainnya. Sebab, ia dan Alexander paling pagi tiba di kantor.

"Kami pagi hadir itu biasanya paling pagi yang hadir itu kan Pak Alex. Sehingga ketika belum rapat-rapat, saya biasanya memang ngobrolnya dengan Pak Alex," jelas dia.