Alexander Marwata Bakal Ungkap Komunikasinya dengan Nurul Ghufron Soal Mutasi ASN Kementan di Sidang Etik

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, dirinya bakal hadir dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (14/5) besok. Dia mengaku diundang sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran etik koleganya, Nurul Ghufron.

Diketahui, Dewas KPK menggelar sidang atas dugaan pelanggaran etik Ghufron. Dia diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan KPK untuk mengurus proses mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Memang saya dipanggil kan untuk jadi saksi sidang etik besok," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Saat disinggung soal komunikasinya dengan Ghufron mengenai proses mutasi ASN tersebut, Alex enggan menjawab. Dia hanya menyebutkan bahwa hal itu akan dia ungkapkan saat persidangan.

"Ya kan besok diceritakan di proses sidang," ujar Alex.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku dirinya sempat berkomunikasi dengan Alexander Marwata mengenai mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron bahkan mengklaim, Alexander juga sudah beberapa kali mengurusi hal serupa.

Adapun Ghufron ikut terlibat mengurusi permohonan mutasi ASN di Kementan yang tak kunjung dikabulkan selama hampir dua tahun. Dia bersedia membantu masalah itu setelah menerima aduan dari ibu mertua ASN tersebut yang merupakan temannya.

"Dapat keluhan seperti itu, saya langsung diskusi dengan pimpinan yang lain, yaitu Pak Alex (Alexander Marwata). Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-begitu.' Itu dari Pak Alex," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).

Ghufron menjelaskan, berdasarkan penuturan Alex, dia bisa membantu asalkan ASN yang mengajukan permohonan mutasi itu memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Setelah mencari berbagai informasi, Ghufron menyebut, ASN yang hendak ditolongnya itu memenuhi persyaratan.

"Baru kemudian setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, 'kalau ketentuannya memenuhi syarat, Pak Alex'," ujar Ghufron.

Ghufron mengungkapkan, Alex pun bersedia membantu dirinya untuk mencari nomor telepon eks Sekjen Kementan Kasdi yang saat itu masih menjabat sebagai Irjen Kementan.

Ghufron lalu menghubungi Kasdi untuk menyampaikan keluhan yang ia terima dari ibu mertua seorang ASN di Kementan. Ia mengatakan, permohonan mutasi ASN tersebut tidak dikabulkan dengan alasan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kementan. Namun, saat ASN itu mengajukan pengunduran diri, permintaan tersebut langsung diterima dan diproses.

"Setelah mendapatkan nomornya, saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, tapi menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten," ungkap Ghufron.

"Beliau (Kasdi) kemudian menanggapi, 'baik, Pak, kami cek dulu'. … Baru kemudian sekitar 2-3 minggu kemudian beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya," imbuh dia.