Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp200 Juta untuk Atur Kasasi di MA dan TPPU

ERA.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh didakwa atas penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia disebut menerima ratusan juta rupiah untuk mengondisikan vonis kasasi.

“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang sejumlah Rp650 juta dari Jawahirlul Fuad terkait perkara kasasi,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/5/2024).

Jaksa KPK mengatakan Jawahirlul Fuad merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang tengah terjerat kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Pengadilan Negeri Jombang pada 7 April 2021 menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Jawahirlul Fuad. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Fuad yang tidak puas dengan putusan itu kemudian bertemu dengan pengacara bernama Ahmad Riyad untuk meminta bantuan mencari jalur pengurusan perkara di MA. Fuad pun diminta menyiapkan uang sebesar Rp500 juta. 

Diketahui bahwa majelis hakim agung yang akan mengurus kasus Fuad di tingkat kasasi adalah Desnayeti, Yohanes Priyatna, serta Gazalba Saleh.

Selanjutnya, Ahmad Riyad menemui Gazalba pada 30 Juli 2022 dan menyampaikan permintaan Fuad agar diputus bebas dalam kasasinya.

“Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor MA, Jakarta Pusat, dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti,” ungkap jaksa KPK.

Setelah putusan, Ahmad Riyad menyerahkan uang ke Gazalba senilai 18 ribu dolar Singapura (sekitar Rp200 juta). Ahmad lalu meminta tambahan dari Fuad senilai Rp150 juta. Total duit yang dikeluarkan mencapai Rp650 juta dengan pembagian Ahmad mendapat Rp450 juta, sedangkan Gazalba Rp200 juta.

“Bahwa terdakwa bersama dengan Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta,” ujar jaksa KPK.

Jaksa menyebut Gazalba tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja. Padahal penerimaan uang tersebut tidak sah menurut hukum. 

Atas perbuatannya, Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Gazalba juga didakwa TPPU. Dia didakwa bersama Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

Jaksa KPK menjelaskan Gazalba diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli satu unit mobil New Alphard; sebidang tanah/bangunan di Kabupaten Bogor; tanah/bangunan di Bekasi; melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) di Kelapa Gading senilai Rp2,95 miliar; dan menukarkan mata uang dolar Singapura sebanyak 139 ribu serta 171.100 dolar Amerika Serikat menjadi rupiah senilai Rp3.963.779.000.

“Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” ungkap jaksa KPK.

Akibatnya, Gazalba didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.