Gentleman Akui Korupsi, Zumi Minta Keringanan Hukuman

Jakarta, era.id - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli mengakui perbuatannya dalam tindak pidana korupsi. Zumi didakwa melakukan suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemprov Jambi. 

"Berbagai penerimaan untuk kepentingan keluarga saya yang semuanya saya akui adalah langkah yang salah untuk berbakti kepada keluarga saya. Tiada lain karena saya masih belum mencapai pemikiran yang matang agar dapat dapat membalas budi orang tua saya dengan cara yang benar," kata Zumi dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (22/11/2018).

Air mata Zumi akhirnya tak terbendung, ketika ia meminta maaf kepada keluarganya, orangtuanya dan istri serta anaknya. Sebab, ia merasa tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala keluarga yang baik.

"Kepada keluarga saya, ayahanda saya yang sakit menderita dimensia karena diabetes. Ibunda saya yang selalu memperhatikan dan merawat saya, istri saya Sherrin Tharia yang harus berjuang mengurus anak seorang diri. Saya berharap kalian dapat memaafkan saya karena saya telah mencoreng muka kalian dan mempermalukan kalian saya salah melangkah," kata Zumi sambil tersedu.

Ia pun menceritakan perjalanan karirnya dari dunia hiburan hingga menjadi seorang politisi. Ia pun akhirnya terpilih sebagai kepala daerah bupati kabupaten Tanjung Jabung Timur, selanjutnya ikut pilkada provinsi Jambi dan akhirnya terpilih pada Februari 2016 sebagai Gubernur.

Dalam konteks perbuatan suap yang telah dilakukanya, Zumi tak menyangkalnya. Zumi mengatakan bukan inisiatifnya, namun karena ada permintaan uang secara paksa dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, seperti pada pengesahan RAPBD tahun 2017 untuk tahun 2018.  

"Di balik kasus gratifikasi yang saya hadapi ternyata ada hikmahnya bahwa saya mengetahui terdapat berbagai kepentingan dari pihak-pihak yang menggunakan nama saya yang saat itu menjabat Gubernur Kepala Daerah Jambi," tambah Zumi.

"Karena katanya atas perintah saya walau saksi-saksi tersebut tidak pernah bertemu dan tidak pernah mendapat perintah dari saya," imbuhnya.

Selama persidangan Zumi mengatakan telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Salah satu bentuk kooperatif yang dimaksud ialah membongkar adanya permintaan uang dari pihak DPRD Provinsi Jambi setiap kali ada pengesahan RAPBD Pemprov Jambi sejak tahun 2016.

Atas sikap kooperatif itu, Zumi berharap agar mendapatkan hukuman penjara ringan. Ia juga berharap mendapat pidana denda yang sedikit karena dalam kondisi ekonominya yang terpuruk. 

Mantan politikus PAN itu juga meminta agar majelis hakim menyatakan dirinya sebagai terdakwa yang kooperatif. "Saya harap setelah selesai saya menjalani hukuman, saya mendapatkan pengakuan sebagai gentleman yang sportif dan berterus terang," lanjutnya.

Zumi dalam perkara ini dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Rencananya sidang vonis untuk Zumi diselenggarakan pada 6 Desember 2018.

Zumi Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Selain gratifikasi, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Di antaranya adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.

 

Tag: zumi zola kpk korupsi kepala daerah