Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan, Ini Langkah Tegas KPK

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar terkait dugaan rasuah pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota parlemen pada Rabu (8/5/2024). Namun, ia mengonfirmasi tidak bisa hadir karena ada kegiatan.

"Tadi penyidik konfirmasi (Indra Iskandar) ada kegiatan, sehingga tidak bisa hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Adapun Indra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi ini. Ali menyebut, Indra bakal hadir pada pemeriksaan pekan depan. "Nanti akan hadir di tanggal 15 Mei 2024," ungkap Ali.

Adapun ini merupakan panggilan kedua Indra. Dia sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ini bersama Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati pada Kamis (14/3). Saat itu, mereka dicecar soal tahap perencanaan hingga proses lelang pengadaan barang di rumah dinas anggota DPR RI TA 2020.

Terbaru, KPK menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, termasuk ruang kerja Indra Iskandar pada Selasa (30/4). 

Selain itu, KPK juga menggeledah empat lokasi lainnya di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran pada Senin (29/4). Keempat lokasi itu adalah rumah dan kantor para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari seluruh penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen pengerjaan proyek dan transaksi transfer keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan kasus rasuah pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota parlemen.

Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.

Nilai proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, dalam proyek itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini. Informasi tersebut akan dan rincian kasusnya akan disampaikan ke publik saat penahanan dilakukan.

Adapun sebanyak tujuh orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Status cegah ini diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga Juli 2024 dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Sekjen DPR Indra Iskanda; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.

Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta pihak swasta bernama Edwin Budiman.