Sekjen DPR Indra Iskandar Penuhi Panggilan Penyidik, Diperiksa Kedua Kalinya Terkait Korupsi Rumdin
ERA.id - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5). Dia diperiksa kedua kalinya sebagai saksi dalam dugaan rasuah pengadaan perlengkapan rumah dinas (rumdin) anggota parlemen.
"Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2024).
Adapun KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra pada Rabu (8/5) lalu. Namun, ia mengonfirmasi ke tim penyidik tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan dan berjanji akan memenuhi panggilan KPK pada 15 Mei.
Indra sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ini bersama Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati pada Kamis (14/3). Saat itu, mereka dicecar soal tahap perencanaan hingga proses lelang pengadaan barang di rumah dinas anggota DPR RI TA 2020.
Terbaru, KPK menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, termasuk ruang kerja Indra Iskandar pada Selasa (30/4).
Selain itu, KPK juga menggeledah empat lokasi lainnya di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran pada Senin (29/4). Keempat lokasi itu adalah rumah dan kantor para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari seluruh penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen pengerjaan proyek dan transaksi transfer keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan kasus rasuah pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota parlemen.
Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.
Nilai proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, dalam proyek itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini. Informasi tersebut akan dan rincian kasusnya akan disampaikan ke publik saat penahanan dilakukan.
Adapun sebanyak tujuh orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Status cegah ini diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga Juli 2024 dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan proses penyidikan.