Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Junior Dianiaya Senior di STIP Jakarta

ERA.id - Polisi menetapkan tiga tersangka baru di kasus mahasiswa atau taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas usai dianiaya oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya (21).

"Tiga tersangka tambahan tersebut adalah AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (9/5/2024) dini hari.

Ketiganya merupakan senior Putu. Untuk tersangka K dan W dijerat Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sementara tersangka  FA alias A dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Hari ini kita melakukan proses penyidikan terhadap tiga tersangka tambahan dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan Putu pingsan usai dipukul ulu hatinya oleh seniornya di STIP Jakarta pada Jumat (3/5) silam.

"Lalu tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati, pemukulan di bagian ulu hati sebanyak lima kali, berdasarkan keterangan saksi. Kemudian, korban dipukuli, maka hilang kesadaran, lalu pingsan dan jatuh," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5).

Pemukulan ini dianggap menjadi sebuah tradisi dari senior kepada junior. Awalnya, korban bersama empat temannya dikumpulkan di kamar mandi.

Putu adalah orang yang pertama dipukul tersangka. Untuk empat temannya belum dianiaya Tegar.

Korban pingsan usai pemukulan itu. Putu sempat diberi pertolongan. Namun, upaya penyelamatan itu ternyata tak sesuai prosedur yang tidak sesuai.

"Kemudian, dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat, kelas, di sebelah toilet. Kemudian, sebelum dipindahkan ke toilet dilakukan upaya penyelamatan, menurut tersangka nih ya, penyelamatan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," ungkap Gidion.