Soal Revisi UU Kementerian Negara, Komisi II DPR: Untuk Memperbarui UU, Bukan Sekedar Politik Akomodatif

ERA.id - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia buka suara prihal revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurutnya, revisi tersebut bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman, bukan sekedar politik akomodatif. 

Hal itu merepons revisi UU Kementerian Negara untuk mengubah jumlah kementerian menjadi 40 di pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"Itu memang untuk memperbarui undang-undang dengan situasi kekinian. 16 tahun itu lama loh, jadi bukan hanya sekedar kepentingan akomodatif," kata Doli, dikutip dari Antara, Jumat (10/5/2024).

Dia menjelaskan, UU Kementerian Negara sudah berlaku selama 16 tahun. Padahal menurutnya, selama kurun waktu tersebut, situasi dalam negeri maupun dunia sudah semakin berkembang dan maju.

"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," ucapnya.

Dia menjelaskan, revisi UU Kementerian Negara itu bakal menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia dalam 5-15 tahun ke depan. Karena visi pembangunan menurutnya perlu dikontekstualisasikan dalam segi pengorganisasian.

Doli kurang sepakat apabila revisi UU Kementerian Negara dikaitkan dengan politik akomodatif. Karena jika pun nantinya RUU itu dibahas, menurutnya perlu menempuh kajian akademik, uji publik, hingga perlu disetujui dan disepakati dalam sidang parlemen.

"Kita kan harus menempuh kajian akademik, nanti kan ada naskah akademiknya, ada uji publik, ada menerima masukan dari masyarakat," kata Doli. 

Apabila dalam prosesnya nanti muncul usulan untuk menambah jumlah kementerian, hal tersebut tentunya akan dipertimbangkan  jika pembahasan revisi UU Kementerian Negara itu mulai digelar di Komisi II DPR.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, revisi UU Kementerian Negara tidak otomatis bicara soal jumlah kementerian saja, tetapi juga perubahan nomenklatur untuk menyesuaikan kebutuhan perkembangan Indonesia seiring perkembangan dunia ke depannya.

Menurutnya, bisa saja dalam pembahasannya nanti, jumlah kementerian bertambah menjadi 40. Namun tak menutup kemungkinan ada pengurungan.

"Jadi kita jangan bicara angka dulu, kita bicara kebutuhan, kepentingan, bisa lebih dari 40, mungkin bisa turun di bawah 34." kata Doli.

Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara tercatat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Diduga revisi ini untuk melancarkan rencana calon presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk 40 kementerian.

Dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, dijelaskan bahwa jumlah keseluruhan kementerian paling banyak berjumlah 34 kementerian. Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa Presiden dapat membentuk kementerian koordinasi dengan jumlah keseluruhan tersebut.

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Diantaranya Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), mantan Menko Polhukam Mahfud MD, hingga mantan rivalnya di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo.

Mereka menilai, rencana penambahan jumlah kementerian hanya untuk mengakomodir kepentingan politik.