RUU Pemilu Jadi Rebutan, Ketua Komisi II: Kami Ikut Keputusan Pimpinan DPR

ERA.id - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sudah bersurat ke pimpinan DPR prihal pembahasan revisi UU Pemilu. Dia memastikan pihaknya mengikuti apapun keputusan pimpinan.

Diketahui, revisi UU Pemilu menjadi rebutan antara Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan pimpinan DPR. Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Dia menjelaskan, berdasarkan sejarah pembentukan perundang-undangan, revisi UU Pemilu maupun UU Partai Politik pernah dikerjakan oleh Komisi II. Sebab, pihaknya memang memiliki kewenangan di bidang kepemiluan dan bermitra dengan para penyelenggara pemilu.

Namun, revisi UU Pemilu juga pernah dibahas melalui panitia khusus (pansus).

"Jadi saya kira sepenuhnya kita serahkan kepada pimpinan," kata Rifqi.

Dia mengaku belum mendapat jawaban dari pimpinan DPR prihal pembahasan revisi UU Pemilu. Namun dia meyakini pimpinan DPR lebih paham alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang pantas melakukan pembahasan.

"Ke mana dan kapan kita serahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR tentu memiliki helikopter view yang lebih dibanding kami di Komisi II DPR," ujar politisi NasDem itu.

Diketahui, sejumlah pimpinan Komisi II DPR mempertanyakan sikap Baleg DPR yang dinilai mengambil alih pembahasan revisi Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, Baleg tidak punya kompetensi untuk membahas revisi UU Pemilu.

"Ya memang bukan kompetensi Baleg (membahas revisi UU Pemilu)... Kerangka evaluasi pemilu, pengawasan pemilu, kemudian dengan penyelenggara pemilu itu ada di Komisi II," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).

Sementara Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia merasa heran dengan sikap Komisi II yang meributkan revisi UU Pemilu. Padahal Komisi II sempat menarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2025.

Adapun RUU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan dibahas Baleg.

"Sekarang mereka tiba-tiba minta, pertanyaannya kenapa dulu di drop?" kata Doli.