Pria Cabul di Cengkareng yang Gemar Gerayangi Bocah Laki-Laki Kini Jadi Tersangka

ERA.id - Polisi menyampaikan seorang pria, AFA (23), yang diduga menggerayangi bocah laki-laki di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat (Jakbar), ditetapkan menjadi tersangka.

"Pelaku ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul menambahkan, kejadian bermula saat pelaku masuk ke rumah salah satu korbannya pada Kamis (9/5) kemarin siang.

AFA masuk ke rumah dan mengaku ingin membeli pulsa. Namun saat diperiksa, warga dan orang tua korban tidak menemukan handphone di kantong celana pelaku.

Rumah pun diperiksa dan didapati tidak ada barang-barang yang hilang. Tak lama kemudian, sang anak pun mengaku pelaku telah memegang alat vitalnya.

Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, AFA pun diringkus.

"(Hasil pemeriksaan) pelaku mencabuli lima bocah laki-laki," ujar Reliana Sitompul.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. AFA ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, kejadian ini sempat viral di media sosial. Dilihat di akun Instagram @cengkarengnews, pelaku dihakimi massa karena kedapatan mencabuli bocah laki-laki. Pria bejat ini ditangkap usai memegang alat kelamin anak-anak ketika mereka sedang bermain.