KPK Sita Mobil Mewah yang Disembunyikan SYL Terkait Kasus Pencucian Uang
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit mobil mewah merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (13/5/2024). Kendaraan berwarna hitam ini diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan SYL sengaja menyembunyikan dan memindahkan kepemilikan mobil tersebut menggunakan identitas orang terdekatnya.
"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024).
Ali mengungkapkan berdasarkan temuan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. KPK pun bakal mengusut asal-usul mobil diduga dibeli SYL menggunakan uang hasil korupsi ini.
"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementerian Pertanian.
Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020-2023.
SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.