RUU PenyiaranLarang Jurnalisme Investigasi, Komisi I DPR: Kebebasan Harus Hati-Hati

ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menilai, larangan menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran memang diperlukan sebab kebebasan juga memerlukan kehati-hatian.

Di sisi lain, dia juga tak menampik bahwa larangan itu bisa memberangus demokrasi. Namun, menurut Hasanuddin, tetap diperlukan pengawasan kebebasan.

"Kita berbicara dalam hal investigasi ya, karena yang kami dapatkan masukan itu, bahwa investigasi jurnalis itu kalau dilarang sama dengan berangus demokrasi," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Saya kira ada benarnya juga sih, tetapi tentu dalam kebebasan itu, kita juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.

Hasanuddin menyebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dirasa perlu mengontrol penayangan produk jurnalisme investigasi yang disiarkan. Alasannya, terkadang jurnalisme investigasi kerap beririsan dengan proses penyidikan.

"Investigasi jurnalistik itu misalnya ada yang beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, maka sebaiknya itu sedikit penyeimbang. Lalu, bagaimana materinya, ya diatur dalam aturan KPI," jelas dia.

Hasanuddin juga tidak membantah bahwa aturan tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Makanya dia menyampaikan Komisi I DPR akan menampung semua masukan.

Selain itu, sambung dia, dalam waktu dekat Komisi I dan Badan Legislasi (Baleg) akan melakukan rapat untuk membahas muatan dalam RUU Penyiaran. Seluruh pihak diminta bersabar.

"InsyaAllah dalam waktu dekat kalau semua tidak ada masalah yang terlalu urgent, saya kira kita harus selesaikan. Tapi terbuka juga waktu itu diperpanjang," ujar Hasanuddin.