RUU Kementerian Negara Dibahas Saat Isu Prabowo Mau Tambah Kabinet, Baleg: Kebetulan

ERA.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas angkat bicara soal pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dilakukan ditengah mencuatnya isu presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto ingin menambah kabinet. Menurut dia, hal ini hanya persoalan waktu saja.

"Bukan apa ya, itu soal timing saja bagi kami di Badan Legislasi, kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya, dua-duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal keimigrasian dan kementerian negara," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dia menilai, pembahasan RUU Kementerian Negara di tengah wacana penambahan kementerian hanya kebetulan semata. Sebab, jelas Supratman, pihaknya terus berupaya untuk sesegera mungkin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun RUU Kementerian Negara ini didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian itu hanya soal kebetulan saja," jelas Supratman.

"Yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK, Badan Legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Selain itu, Supratman juga menjelaskan alasan kenapa RUU ini baru dibahas sekarang. Padahal rujukan putusan MK yang digunakan sudah dikeluarkan sejak 2011 silam.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, pihaknya cukup kewalahan karena banyaknya undang-undang yang mengantre untuk dibahas di DPR.

"Banyak, masalahnya banyak jadi undang-undang yang diputuskan oleh MK dan dibatalkan dan yang lain itu banyak sekali. Sehingga kami diberi daftar kami menugaskan kepada badan keahlian mana nih daftar yang sudah, karena yang memeriksa putusan kan bukan sedikit. Tenaga ahli kami tugaskan untuk melihat salah satunya adalah UU Kementerian Negara," ungkap dia.