Pemerantasan Korupsi Sudah Cukup Tanpa RUU Perampasan Aset, Sinyal Tak Masuk Prolegnas?

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR belum memasukan Rancangah Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas maupun jangka panjang 2024-2029.

Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia menilai, tanpa RUU Perampasan Aset, isu pemeberantasan korupsi dirasa sudah cukup dengan menggunakan payung hukum yang sudah ada.

"Dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini, sebetulnya kalau bicara soal pemberantasan korupsi, tanpa juga kita membuat UU Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Nah itu yang saya, dan menurut saya, kita belum (memasukan RUU Perampasan Aset ke daftar Prolegnas)," imbuhnya.

Namun, dia menegaskan, hal ini bukan berarti Baleg DPR menolak RUU Perampasan Aset dibahas. Saat ini, pihaknya masih terus mengkonsolidasikan mana saja rancangan perundang-undangan yang akan dimasukan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas maupun Prolegnas Jangka Panjang.

"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima RUU Perampasan Aset. Kita ini lagi konsolidasi, mencari tahu mana undang-undang yang perlu," kata Doli.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menegaskan, pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang besar terhadap pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, perlu dikaji apa saja rancangan undang-undang maupun undang-undang yang perlu direvisi untuk mendukung komitmen pemerintah.

"Poin besarnya soal UU Perampasan Aset itu adalah pemerintah Pak Prabowo dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi. Nah UU apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun," ucapnya.

Apabila dalam pembahasannya Baleg DPR merasa RUU Perampasan Aset bisa memperkuat komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, maka pihaknya tentu akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

"Apakah UU Perampasan Aset itu menjadi bagian, ini yang sekarang kita sedang perkuat, termasuk substansinya," kata Doli.

"Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan DPR akan membicarakan itu lebih lanjut," imbuhnya.

Diketahui, dalam beberapa hari terakhir ini Baleg DPR tengah membahas penyusunan daftar prolegnas. Namun, belum ada usulan untuk memasukan RUU Perampasan Aset.

Saat ini Baleg DPR masih membahas sejumlah RUU yang menjadi warisan dari periode sebelumnya, apakah perlu kembali masuk ke daftar prolegnas atau tidak.