Indra Iskandar Klaim Sudah Sampaikan Semua Informasi Soal Dugaan Korupsi Rumdin DPR

ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus rasuah pengadaan perlengkapan rumah dinas (rumdin) anggota parlemen. Dia mengaku sudah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya mengenai kasus tersebut kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui, sudah saya sampaikan," kata Indra kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

"Dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional," sambungnya.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan hingga tanggapan terkait ruang kerjanya yang digeledah KPK beberapa waktu lalu, Indra enggan berkomentar. Dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada tim penyidik

"Tanya ke penyidik,tanyakan penyidik, saya enggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi, silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan," jelas Indra.

Indra diperiksa selama kurang lebih dua jam. Dia tampak mengenakan kemeja putih polos dan meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB.

Adapun KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra pada Rabu (8/5) lalu. Namun, ia mengonfirmasi ke tim penyidik tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan dan berjanji akan memenuhi panggilan KPK pada 15 Mei.

Indra sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ini bersama Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati pada Kamis (14/3). Saat itu, mereka dicecar soal tahap perencanaan hingga proses lelang pengadaan barang di rumah dinas anggota DPR RI TA 2020.

Terbaru, KPK menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, termasuk ruang kerja Indra Iskandar pada Selasa (30/4). 

Selain itu, KPK juga menggeledah empat lokasi lainnya di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran pada Senin (29/4). Keempat lokasi itu adalah rumah dan kantor para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari seluruh penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen pengerjaan proyek dan transaksi transfer keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan kasus rasuah pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota parlemen.

Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.

Nilai proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, dalam proyek itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini. Informasi tersebut akan dan rincian kasusnya akan disampaikan ke publik saat penahanan dilakukan.

Adapun sebanyak tujuh orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Status cegah ini diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga Juli 2024 dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Sekjen DPR Indra Iskanda; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.

Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta pihak swasta bernama Edwin Budiman.