Ubah Aturan Lagi, KPU Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada
ERA.id -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menegaskan, caleg terpilih dalam Pileg 2024 harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Hal itu Hasyim sampaikan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Dalam situasi ada orang dalam statusnya sebagai calon terpilih yang kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mundur dari status sebagai calon terpilih," kata Hasyim.
"Itu yang diputuskan di dalam rapat ini dan klausul itu akan dituangkan, dinormakan di dalam PKPU," sambungnya.
Caleg yang maju dalam Pilkada 2024 harus mengirimkan surat pengunduran diri ke KPU maksimal lima hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Dengan demikian, statusnya sebagai caleg terpilih akan gugur dan digantikan oleh caleg lain.
"Dan penggantian calon terpilih menurut undang-undang pemilu akan diisi oleh calon dari partai politik yang sama, dari dapil yang sama yang memenuhi suara terbanyak peringkat berikutnya," jelas Hasyim.
Hasyim pun meminta agar tidak ada lagi polemik mengenai wajib atau tidaknya caleg terpilih mundur ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah (mau) menjadi calon kepala daerah atau (melanjutkan) jadi anggota DPR, DPD," ujar dia.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.