Fasilitasi Hak Pemilih, KPU Bakal Siapkan TPS Lokasi Khusus Dalam Pilkada 2024

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan penyusunan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus Pilkada Serentak 2024. Hal ini bertujuan agar dapat memfasilitasi pemenuhan hak pemilih yang tidak berada di alamat domisili yang tercantum di KTP saat pemungutan suara Pilkada tanggal 27 November mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Di dalam Pilkada nanti kita juga akan mengadopsi TPS lokasi khusus. Itu nanti juga akan disiapkan DPT di lokasi khusus sebagaimana yang kita laksanakan di Pemilu, dalam rangka memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam Pilkada itu tetap dapat menggunakan hak pilih," kata Hasyim.

Dia menyebut, hal ini juga berlaku bagi para pekerja di sektor pertambangan dan/atau perkebunan yang tidak bisa pulang ke alamat sesuai sesuai KTP saat hari pencoblosan.

"Seperti pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," jelas dia.

Selain itu, Hasyim menjelaskan, KPU pun akan menyediakan TPS lokasi khusus bagi masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan, sekolah kedinasan, hingga pondok pesantren. Bahkan, sambung dia, KPU bakal menyiapkan TPS lokasi khusus jika nantinya terjadi bencana maupun konflik yang membuat masyarakat harus direlokasi.

Hasyim juga menambahkan, kriteria lain bagi penyediaan lokasi khusus, yaitu pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih paling sedikit satu TPS dan terdapat penanggung jawab di lokasi khusus.