Para Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta untuk Biaya Perjalanan SYL ke Belgia
ERA.id - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bambang Pamuji, mengatakan para pejabat di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian melakukan patungan senilai Rp773 juta untuk membayarkan perjalanan SYL ke Belgia.
Bambang, yang merupakan Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan Kementan itu, menyebutkan uang patungan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp600 juta dan Rp173 juta.
"Pertama Rp600 juta, lalu yang kedua kami kirimkan lagi Rp173 juta untuk kekurangan dana setelah perjalanan tersebut selesai," ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dia mengaku tidak mengetahui tujuan perjalanan tersebut, namun perjalanan dilakukan SYL bersama rombongan pada 2021.
Adapun dalam melakukan patungan untuk perjalanan SYL dan rombongan ke Belgia, Bambang menjelaskan para pejabat di Ditjen Tanaman Pangan Kementan antara lain menyisihkan sebagian dana dari uang perjalanan dinas.
Setelah melakukan perjalanan itu, dia menuturkan SYL maupun rombongan tidak memberitahu maupun memberikan pertanggungjawaban uang tersebut dipakai untuk apa saja di Belgia.
Sementara itu, Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi menambahkan bahwa dirinya mengetahui perjalanan itu dari laporan Bambang. Kendati demikian, ia mengaku tidak ikut serta dalam perjalanan itu.
"Tahu ada perjalanan tersebut, tetapi saya tidak ikut. Hanya ada info agar sharing dana untuk mereka ke luar negeri saja," ucap Suwandi dalam kesempatan yang sama.
Dia mengaku terpaksa saat melakukan patungan dana tersebut lantaran selalu diberi peringatan oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)