Anggota DPR Usul Politik Uang Dilegalkan, KPK: Jadi Pemicu Perilaku Koruptif
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua yang mengusulkan agar politik uang (money politic) dalam pemilu dilegalkan. Menurut KPK, politik uang justru menjadi pemicu perilaku koruptif pejabat saat menjabat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya terus berjuang melawang politik uang melalui berbagai upaya. Salah satunya, yakni mengampanyekan gerakan 'Hajar Serangan Fajar'.
"Esensi dari Hajar Serangan Fajar ini kan money politic yang kemudian itulah yang menjadi penyakitnya, menggerogoti demokrasi kita dan itu juga tidak ada aspek pembelajarannya kepada masyarakat ketika kemudian harus memilih calon pemimpinnya yang benar-benar sesuai dengan apa yang akan dia perjuangkan, gitu kan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Ali menyebut, jika politik uang dilegalkan, maka sama saja suara rakyat bisa dibeli dengan nominal tertentu. Padahal, berdasarkan hasil analisis dan kajian yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa money politic dapat memicupejabat untuk melakukan korupsi lantaran telah mengeluarkan modal yang cukup besar saat mengikuti pemilu.
"Ketika dia menjabat, katakan lah (butuh modal) Rp30 miliar sampai Rp50 miliar menjadi kepala daerah. Ketika menjabat nantinya dia harus mengembalikan modal, dan mengembalikan modal. Inilah yang menjadi pemicu untuk dia melakukan tindakan koruptif selama dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah," jelas Ali.
"Saya kira itu yang menjadi jauh lebih penting untuk dipikirkan dampaknya, kan begitu," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI, Hugua mengusulkan KPU melegalkan politik uang dalam PKPU saat Rapat Kerja KPU dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). Hugua menyebut, politik uang merupakan suatu keniscayaan dalam pemilu.
"Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," kata Hugua.
Menurut dia, perlu dibuat aturan yang membatasi jumlah money politic tersebut. Sehingga Bawaslu lebih mudah dalam melakukan pengawasan terhadap nominal yang melebihi ambang batas.
"Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," ungkap Hugua.
"J pertarungan para saudagar. Bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan, tapi pertarungan para saudagar karena tidak punya uang pasti tidak menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer, kondisi ekosistem masyarakat," imbuh dia.
Hugua lantas menyarankan KPU agar politik uang dilegalkan dalam PKPU. Ia mengusulkan, ada batasan terhadap jumlah politik uang yang berlaku.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20 ribu, atau Rp50 ribu, atau Rp1 juta, atau Rp5 juta karena ini permainan main di situ. Oleh karena itu, dilegalkan saja barang ini di PKPU dengan batasan tertentu," jelas dia.