Anggota DPR Usulkan Money Politic Dilegalkan, ICW Minta MKD Beri Teguran

ERA.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan pernyataan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua yang mengusulkan agar politik uang (money politic) dalam pemilu dilegalkan. ICW berharap agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menegur Hugua.

"Tentu kami berharap MKD bisa menegur orang tersebut karena mengeluarkan pernyataan yang justru kontraproduktif dengan kerja-kerja DPR maupun pemberantasan korupsi secara umum," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).

"Dan ketua fraksi partai politik Anggota DPR tersebut (PDIP) atau mungkin DPP partai politik itu harus menegur dan mengevaluasi kerja dari yang bersangkutan," sambungnya.

Kurnia mengamini bahwa upaya penegakan hukum terhadap politik uang saat ini masih minim. Namun, menurut dia, solusi yang diperlukan bukanlah dengan cara melegalkan hal tersebut.

"Justru yang harus didorong (adalah) efektivitas dari Bawaslu atau mungkin Sentra Gakkumdu dan kalau ada melibatkan penyelenggara negara, KPK harus lebih diberdayakan dan dipastikan kerja-kerja untuk memberantas politik uang dapat berjalan maksimal," jelas Kurnia.

Sebelumnya, Anggota DPR RI, Hugua mengusulkan agar KPU melegalkan politik uang dalam PKPU. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Kerja KPU dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Hugua menyebut, politik uang merupakan suatu keniscayaan dalam pemilu.

"Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," kata Hugua.

Menurut dia, perlu dibuat aturan yang membatasi jumlah money politic tersebut. Sehingga Bawaslu lebih mudah dalam melakukan pengawasan terhadap nominal yang melebihi ambang batas.

"Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," ungkap Hugua.

"Jadi pertarungan para saudagar. Bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan, tapi pertarungan para saudagar karena tidak punya uang pasti tidak menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer, kondisi ekosistem masyarakat," imbuh dia.

Hugua lantas menyarankan KPU agar politik uang dilegalkan dalam PKPU. Ia mengusulkan, ada batasan terhadap jumlah politik uang yang berlaku.

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20 ribu, atau Rp50 ribu, atau Rp1 juta, atau Rp5 juta karena ini permainan main di situ. Oleh karena itu, dilegalkan saja barang ini di PKPU dengan batasan tertentu," jelas dia.